Senin, 31 Agustus 2009

Sistem Pemanenan Kayu

Pemanenan kayu secara umum pengertiannya adalah menebang pohon di hutan untuk dimanfaatkan kayunya. Kegiatan ini lazim disebut “logging”. Menurut para pakar, definisi pemanenan kayu adalah :
1. Conway, 1978 :
“Pemanenan kayu merupakan serangkaian kegiatan yang bertujuan untuk memindahkan kayu dari hutan ketempat pengolahan kayu”.
2. Suparto, 1982 :
“Pemanenan kayu merupakan serangkaian kegiatan kehutanan yang mengubah pohon menjadi bentuk yang dapat dipindahkan ke lokasai lain sehingga bermanfaat bagi kehidupan ekonomi dan kebudayaan masyarakat”.
3. Grammel, 1988 :
“Pemanenan kayu adalah pemanfaatan yang rasional dan penyiapan suatu bahan baku dari alam menjadi sesuatu yang siap dipasarkan untuk bermacam-macam kebutuhan manusia”.
Menurut Suparto (1999) menjelaskan bahwa sistem adalah komponen atau bagian yang merupakan suatu kesatuan yang utuh dan memiliki tujuan. Komponen-komponen dimaksud dapat bersifat fisik seperti bagian-bagian dari mesin, dapat pula bersifat non fisik seperti aturan-aturan atau urutan langkah-langkah, dll.
Sedangkan menurut Elias (2002), sistem adalah sekelompok komponen yang dirancang untuk mencapai tujuan tertentu. Komponen-komponen ini dapat berupa mesin-mesin, energi yang dipakai, urutan langkah-langkah kegiatan, pengembangan tegakan (silvikultur), bentuk hasil yang diinginkan dan tempat kegiatan berlangsung dll. Dikaitkan dengan pemanenan kayu, maka dikenal sistem pemanenan kayu sebagai berikut :
1. Berdasarkan energi yang dipakai :
(1) Sistem manual
(2) Sistem semi mekanis
(3) Sistem mekanis
2. Berdasarkan peralatan yang dipakai :
(1) Sistem traktor
(2) Sistem kabel
(3) Sistem aerial (balon dan helikopter)
(4) Sistem gravitasi
(5) Sistem penarikan dan pemikulan kayu oleh manusia
(6) Sistem penarikan dengan tenaga hewan, dll.
3. Berdasarkan bentuk dan ukuran sortimen kayu yang dihasilkan :
(1) Full tree system atau Whole tree system
(2) Tree length system
(3) Long wood system
(4) Short wood system
(5) Pulp wood system
(6) Chips wood system
(7) Cut to length system
4. Berdasarkan sistem silvikultur yang dipakai :
(1) Sistem Tebang Pilih Tanam Indonesia (TPTI)
(2) Sistem Tebang Pilih Tanam Jalur (TPTJ)
(3) Sistem Tebang Habis dengan Permudaan Buatan (THPB)
(4) Sistem Tebang Habis dengan Permudaan Alam (THPA), dll.
5. Berdasarkan mobilitas peralatan pemanena kayu :
(1) Mobile system
(2) Semi-mobile system
(3) Stationary system
6. Sistem pemanenan kayu berdasarkan organisasi kerja
Secara umum sistem yang paling banyak digunakan di dunia adalah sistem mekanis dengan subsistem traktor, kabel/skyline dan processor. Sedangkan di Indonesia adalah sistem mekanis dengan subsistem traktor di hutan alam luar Jawa dan sistem manual dengan subsistem penyaradan dengan sapi di hutan jati dan rimba di pulau Jawa.
Perkembangan ilmu dan teknologi di bidang pemanenan kayu telah mengarahkan perkembangan pemanenan kayu sebagai berikut :
1. Pengertian pemanenan kayu mengalami perluasan yakni tidak hanya sekedar mempertimbangkan masalah teknis, tetapi juga mencakup pertimbangan masalah finansial/ekonomis, kerusakan lingkungan dan sosial budaya. Selain itu lebih menekankan pada perencanaan sebelum pemanenan, supervisi teknik dan pencegahan kerusakan lebih lanjut setelah pemanenan.
2. Usaha memperpendek rantai tahapan pemanenan kayu
3. Menerapkan sistem pemanenan kayu sesuai dengan klasifikasi fungsional lapangan di bidang kehutanan (pengembangan expert system)
4. Mengintegrasikan pengolahan kayu primer ke dalam tahapan pemanenan kayu (chips wood system)
5. Penciptaan peralatan pemanenan kayu dengan perhatian ditekankan pada keunggulan produktivitas tinggi, biaya, menekan kerusakan lingkungan dan keselamatan kerja
6. Khususnya di negara berkembang seperti Indonesia, Brasil dan Malaysia dll., sedang diusahakan implementasi reduced impact timber harvesting dan low impact timber harvesting.
Dengan adanya perkembangan ini, maka tujuan pemanenan kayu seperti yang dikemukakan di muka, juga mengalami pergeseran, yaitu selain untuk memanfaatkan/memanen kayu, kegiatan pemanenan juga bertujuan untuk memperbaiki kualitas tegakan tinggal/sisa, khususnya pada pemanenan/penjarangan menghasilakan di hutan tanaman dan di hutan alam yang dikelola dengan sistem tebang pilih.